Pemerintah Desa Bakom memastikan menyalurkan BLT Dana Desa pada 2023 sebanyak 25 KPM sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerima Bantuan BLT Dana Desa.
Tujuan BLT Dana Desa itu sendiri adalah mempercepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Desa Bakom.
BLT Dana Desa di Desa Bakom akan dicairkan paling lambat per triwulan yaitu setiap 3 bulan sekali sehingga, penerima BLT Dana Desa Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp900 ribu sekaligus, sehingga beban anggaran yang dikeluarkan desa selama 1 tahun adalah sebesar Rp. 90.000.000,00
Sasaran penerima BLT Dana Desa 2023 di Desa Bakom, yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem dengan tehnik pendataan melalui data Kemiskinan di Desa yang dipadukan dengan data dari Dinas Sosial dan diverifikasi oleh para Kepala Dusun.
Adapun Syarat Penerima BLT Dana Desa. Adapun kriteria penerima manfaat BLT dana desa ini adalah sebagai berikut:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN.
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
Rencana Penyaluran BLT Dana Desa
TRIWULAN KE | BULAN | JUMLAH |
I | MARET | 22.500.000 |
II | JUNI | 22.500.000 |
III | SEPTEMBER | 22.500.000 |
IV | DESEMBER | 22.500.000 |
90.000.000 |