Kader Pembangunan Manusia atau disebut dengan KPM adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi pembangunan sumberdaya manusia di tingkat Desa. KPM mempunyai tugas membantu pemerintah desa dalam penyedia layanan untuk pengurangan stunting.
Sekilas tentang Laporan Stunting Desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM)di Desa meliputi:
Pemetaan Sosial
Pemetaan sosial merupakan proses di tingkat dusun untuk mengidentifikasi dan mendata status layanan sasaran 1,000 hari kehidupan pertama dan kondisi konvergensi layanan. Tahap ini dilakukan di awal tahun dan akan diperbarui pada saat akan menyusun RKPDes tahun berikutnya. Kader Pembangunan Manusia (KPM) memfasilitasi proses ini melalui pertemuan atau musyawarah dusun dengan mengajak peserta musyawarah dusun tersebut untuk menggambarkan masalah dan kondisi pelayanan dasar, serta keberadaan sasaran terkait dengan stunting Desa.
Pendataan Sasaran 1000 HPK
Proses ini dilakukan pengecekan data di Posyandu untuk sasaran 1000 HPK dan di layanan PAUD untuk sasaran 3 - 6 tahun. Data yang diperlukan selanjutnya dilakukan wawancara dengan rumah tangga sasaran 1000 HPK sasaran PAUD. Metode ini dilakukan dengan mengunjungi rumah tangga sasaran tersebut.
Rumah Desa Sehat
Metode ini dilakukan pertemuan diskusi terarah untuk menggali dan merumuskan gagasan kegiatan terkait stunting dengan kelompok masyarakat (Aktivis, LSM, Bidan Desa, Kader Kesehatan, dan lain-lain). Sebelum memfasilitasi diskusi kelompok terarah, berdasarkan hasil pemetaan sosial dan pendataan sasaran, KPM perlu melakukan analisis sederhana dan membuat rangkuman atas permasalahan terkait konvergensi paket layanan dan intervensi yang diperlukan.
Rembuk stunting
Kegiatan ini merupakan pertemuan dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah untuk membuat komitmen Desa dan menetapkan kegiatan-kegiatan konvergensi dalam menangani stunting. Dalam rembuk stunting ini membahas dua hal, pertama kegiatan konvergensi penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan (2018) dan yang kedua komitmen Desa untuk kegiatan penanganan stunting dalam untuk RKP Desa tahun berikutnya.