You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bakom
Desa Bakom

Kec. Darma, Kab. Kuningan, Provinsi Jawa Barat

Segenap Pemerintahan Desa Bakom Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan mengucapkan Selamat Idul Adha 1444 H. Semoga amal Ibadah kita diterima Allah SWT==Orang bijak Bayar Pajak Tepat Waktu==

APBDesa 2023

Redaksi 27 Juni 2023 Dibaca 52 Kali

 

 

 

 

KEPALA DESA  BAKOM

KECAMATAN DARMA KABUPATEN KUNINGAN

PERATURAN DESA  BAKOM

NOMOR  1 TAHUN 2023

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  BAKOM

TAHUN ANGGARAN 2023

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  BAKOM

 

Menimbang

:

 a

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu mengatur Pengelolaan Keuangan Desa dengan Peraturan Desa;

 

 

 b

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a. perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan penjabarannya.

Mengingat

:

 01

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968;

 

 

 02

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

 03

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;

 

 

 04

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;

 

 

 05

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;

 

 

 06

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

 

 

 07

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017;

 

 

 08

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

 

 

 09

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;

 

 

 10

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;

 

 

 

 11

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;

 

 

 12

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;

 

 

 13

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

 14

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;

 

 

 15

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

 16

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

 

 

 17

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;

 

 

 18

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/ PMK.07/ 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa;

 

 

 19

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa;

 

 

 20

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuningan;

 

 

 21

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan lokal berskala Desa di Kabupaten Kuningan;

 

 

 22

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 15 Tahun 2019 Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawarata Desa;

 

 

 23

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemeritah Desa;

 

 

 24

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;

 

 

 25

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

 

 26

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 364 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Tahun 2023;

 

 

 27

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 365 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;

 

 

 28

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 357 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Sistem Informasi Desa Menuju Desa Cerdas (Smart Village) di Kabupaten Kuningan;

 

 

 29

Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2021-2026

 

 

 30

Peraturan Desa Bakom  Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

 

 

32

Peraturan Desa Bakom  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun 2023

 

 

33

Peraturan Desa Bakom  Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Kepala Desa Tahun Anggaran 2020

 

 

34

Peraturan Desa Bakom  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Purnabakti Kepala Desa

 

 

35

Peraturan Desa Bakom  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Bumdes Tahun Anggaran 2023

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  BAKOM

Dan

KEPALA DESA  BAKOM

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  BAKOM TAHUN ANGGARAN 2023

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  BAKOM Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut :  

        

1.    Pendapatan Desa

Rp

1.429.246.268,00

2.    Belanja Desa

Rp

1.373.987.940,03

Surpuls/Defisit

Rp

55.258.327,97

3.    Pembiayaan

 

 

a.    Penerimaan Pembiayaan

Rp

120.797,03

b.    Pengeluaran Pembiayaan

Rp

55.379.125,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

(55.258.327,97)

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

 

Rp

 

0,00

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

  1. APBDesa;
  2. Daftar Penyertaan Modal;
  3. Daftar Dana Cadangan;
  4. Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.

Pasal 5

  • Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
  • Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
  2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
  5. berskala lokal desa.

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
  3. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa  Bakom.

                                                        Ditetapkan di :  Bakom

                                                        Pada tanggal : 20 Januari 2023

                                                        Kepala Desa,

 

                                                        AKHYUDIN

Diundangkan di :  Bakom

Pada tanggal  :  20 Januari 2023

Sekretaris Desa

 
   

 

 

 

AGUS SETIAWAN

LEMBARAN DESA  BAKOM TAHUN 2023 NOMOR 2

Dokumen Lampiran

PerdesAPBDes.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.572.302.309,14 Rp 1.572.745.248,00
99.97%
Belanja
Rp 1.570.202.600,00 Rp 1.570.766.319,79
99.96%
Pembiayaan
Rp 10.787.169,77 Rp 10.787.169,77
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Dana Desa
Rp 1.035.483.000,00 Rp 1.035.483.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 40.152.248,00 Rp 40.152.248,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 364.010.000,00 Rp 364.010.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 57.061,14 Rp 500.000,00
11.41%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 458.936.600,00 Rp 459.500.319,79
99.88%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 393.987.000,00 Rp 393.987.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp 41.754.000,00 Rp 41.754.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 257.925.000,00 Rp 257.925.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 417.600.000,00 Rp 417.600.000,00
100%