KEPALA DESA BAKOM
KECAMATAN DARMA KABUPATEN KUNINGAN
PERATURAN DESA BAKOM
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BAKOM
TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BAKOM
Menimbang |
: |
a |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu mengatur Pengelolaan Keuangan Desa dengan Peraturan Desa; |
|
|
b |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a. perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan penjabarannya. |
Mengingat |
: |
01 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; |
|
|
02 |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; |
|
|
03 |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; |
|
|
04 |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; |
|
|
05 |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; |
|
|
06 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; |
|
|
07 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; |
|
|
08 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; |
|
|
09 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa; |
|
|
10 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
|
|
|
11 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa; |
|
|
12 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; |
|
|
13 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
14 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; |
|
|
15 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
16 |
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; |
|
|
17 |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023; |
|
|
18 |
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/ PMK.07/ 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa; |
|
|
19 |
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa; |
|
|
20 |
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuningan; |
|
|
21 |
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan lokal berskala Desa di Kabupaten Kuningan; |
|
|
22 |
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 15 Tahun 2019 Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawarata Desa; |
|
|
23 |
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemeritah Desa; |
|
|
24 |
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa; |
|
|
25 |
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. |
|
|
26 |
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 364 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Tahun 2023; |
|
|
27 |
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 365 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023; |
|
|
28 |
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 357 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Sistem Informasi Desa Menuju Desa Cerdas (Smart Village) di Kabupaten Kuningan; |
|
|
29 |
Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2021-2026 |
|
|
30 |
Peraturan Desa Bakom Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa |
|
|
32 |
Peraturan Desa Bakom Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun 2023 |
|
|
33 |
Peraturan Desa Bakom Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Kepala Desa Tahun Anggaran 2020 |
|
|
34 |
Peraturan Desa Bakom Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Purnabakti Kepala Desa |
|
|
35 |
Peraturan Desa Bakom Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Bumdes Tahun Anggaran 2023 |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BAKOM
Dan
KEPALA DESA BAKOM
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BAKOM TAHUN ANGGARAN 2023
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa BAKOM Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa |
Rp |
1.429.246.268,00 |
2. Belanja Desa |
Rp |
1.373.987.940,03 |
Surpuls/Defisit |
Rp |
55.258.327,97 |
3. Pembiayaan |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
120.797,03 |
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp |
55.379.125,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp |
(55.258.327,97) |
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran |
Rp |
0,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- APBDesa;
- Daftar Penyertaan Modal;
- Daftar Dana Cadangan;
- Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.
Pasal 5
- Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
- Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
- Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
- tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
- memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
- berskala lokal desa.
Pasal 6
Dalam hal terjadi:
- penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
- kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Bakom.
Ditetapkan di : Bakom
Pada tanggal : 20 Januari 2023
Kepala Desa,
AKHYUDIN
Diundangkan di : Bakom
Pada tanggal : 20 Januari 2023
Sekretaris Desa
AGUS SETIAWAN
LEMBARAN DESA BAKOM TAHUN 2023 NOMOR 2